TANGGAMUS – Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus memberikan tanggapan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan obat dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP). Temuan tersebut menyoroti mekanisme pencatatan persediaan di sejumlah fasilitas kesehatan.
Berdasarkan pemberitaan yang merujuk hasil pemeriksaan BPK, persoalan pencatatan ditemukan pada 26 Puskesmas dan 52 Puskesmas Pembantu (Pustu). Persediaan yang sudah dipindahkan dari gudang menuju apotek atau Pustu sebelumnya dianggap telah habis. Padahal, sebagian barang secara fisik masih tersedia dan belum digunakan pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, dr. Herry Novrizal, mengakui mekanisme tersebut perlu diperbaiki. Menurutnya, obat seharusnya baru dinyatakan habis setelah benar-benar diterima dan digunakan oleh pasien atau masyarakat.
Oleh karena itu, Dinkes Tanggamus mulai melakukan perubahan pada mekanisme pencatatan persediaan. Pembenahan tersebut diharapkan membuat obat yang masih tersedia di unit pelayanan tetap masuk dalam laporan stok.
Selain itu, Dinas Kesehatan mendorong digitalisasi pengelolaan obat di Puskesmas. Sistem tersebut dirancang untuk memantau pergerakan obat mulai dari gudang, apotek hingga Pustu. Dengan sistem digital, pergerakan stok diharapkan dapat tercatat secara lebih akurat dan akuntabel.
BPK juga menyoroti 560 jenis persediaan obat dan BMHP yang belum memiliki harga satuan. Menurut Herry, sebagian barang tersebut merupakan obat program atau dropping dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi. Barang itu diterima tanpa informasi harga satuan dalam dokumen serah terima.
Sebagai tindak lanjut, Dinkes Tanggamus menetapkan kebijakan agar obat dropping yang diterima ke depan dilengkapi informasi harga satuan. Langkah tersebut diperlukan agar persediaan dapat dinilai, dicatat, dan dipertanggungjawabkan dengan lebih baik.
Pembenahan juga akan dilakukan pada seluruh rantai pengelolaan obat. Langkahnya mencakup perencanaan, pengadaan, distribusi hingga penyimpanan. Sementara itu, pedoman dan standar operasional prosedur akan diperkuat melalui monitoring serta evaluasi secara berkala.
Dinkes Tanggamus menyatakan rekomendasi BPK menjadi dasar untuk melakukan perbaikan. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pencatatan, inventarisasi, pengamanan serta pengawasan terhadap obat dan BMHP di fasilitas pelayanan kesehatan.
